Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata. Peristiwa tersebut harus menjadi alarm keras bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN), terutama melalui jalur mandiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penggeledahan dilakukan pada 23-24 Agustus 2026.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto telah menunjuk pelaksana harian (Plh) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
KPK menilai pemberantasan korupsi di lingkungan perguruan tinggi menjadi penting karena kampus memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam perkara ini, sejumlah orang jadi tersangka termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq pada Jumat 21 Agustus 2026 malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP).