Kumpulan Berita
Di antara jumlah tersebut, sebanyak 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas.
Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana.
Sebanyak 1.125 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bekasi menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah, pada Senin (31/3/2025).