Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka ini mencatatkan penurunan signifikan dibanding posisi periode yang sama pada tahun sebelumnya yang menembus Rp304,29 triliun.
Para pengusaha menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas arus kas pelaku usaha di Tanah Air.
Persoalan tersebut mendesak karena mengganggu arus kas perusahaan dan berpotensi mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga kepailitan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pencairan restitusi pajak tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak ada upaya untuk menahan dana hak Wajib Pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras rumor yang beredar mengenai adanya penerapan sistem kuota atau pembatasan pencairan restitusi pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi akan melantik dua pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan pada besok, Rabu (6/5/2026).
Investigasi mendalam terhadap sejumlah pejabat tinggi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan restitusi, menyusul adanya lonjakan pencairan yang dinilai tidak terkendali.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan soal pembaruan kebijakan mengenai pengembalian pembayaran pajak atau restitusi berjalan hanya menyasar wajib pajak yang memang memiliki hak atas dana tersebut. Rencananya, aturan terbaru mengenai restitusi ini akan mulai diimplementasikan pada 1 Mei mendatang.