Kumpulan Berita
Wacana PNS part time muncul seiring revisi UU ASN. Gaji diperkirakan Rp2,07 juta - Rp5,61 juta, disesuaikan tugas. Jalan tengah bagi honorer tanpa beban anggaran. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
ASN yang telah disahkan menjadi UU, yaitu tenaga honorer atau Non ASN masih bisa kerja hingga akhir 2024.
Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.