Kumpulan Berita
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan akan kembali dibahas DPR.
Setelah melalui lobi-lobi selama 15 menit, DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.
Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, revisi UU Pemasyarakatan dapat berimplikasi kepada tidak berlakunya PP 99.
Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa.
KPK, Laode M Syarif mengkritisi revisi terhadap Undang-undang Pemasyarakatan yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah.
Dalam rapat kerja antara DPR dengan pemerintah ini turut mendengarkan pandangan sejumlah fraksi di DPR