Kumpulan Berita
Diperiksa sebagai terdakwa, Ricky Rizal mengaku keterangannya sama saat menjadi saksi.
Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kembali akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan besok.
Solahudin mengatakan, hasil tes poligraf bisa digunakan sebagai alat bukti sah di persidangan suatu kasus.
Jadi secara instrumentalis itu tidak, apalgi secara fisik diwujudkan, gerakan tubuhnya.
Kalau dia mengatakan maaf pak saya tidak mau, saya menolak, itu mental elemet yang menyebutkan menns reanya tak ada.
Untuk sidang hari ini ada Dr Firman Wijaya dan Dr Solahudin.
Ricky Rizal Wibowo tak punya tingkat potensi tinggi untuk melakukan pembunuhan.
Sidang Lanjutan, Kubu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadirkan Saksi Meringankan