Kumpulan Berita
PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan WFA bagi ASN bersifat opsional dan bukan kewajiban.
PNS di seluruh Indonesia diwajibkan melaporkan harta kekayaan paling lambat 30 April 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan cair.