Kumpulan Berita
PNS di seluruh Indonesia diwajibkan melaporkan harta kekayaan paling lambat 30 April 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memastikan gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan cair.
PANRB memperbolehkan menteri mengajak orang dari luar instansi mengisi jabatan setingkat eselon I di Kementerian/Lembaga.