Kumpulan Berita
Riva memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan (onstslag van alle rechtsvervolging).
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengungkap bahwa dirinya masih berstatus karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ternyata segini gaji fantastis Dirut Pertamina Patra Niaga yang kini terseret korupsi minyak mentah jadi perhatian publik beberapa waktu ini.
Profil Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga yang menjadi tersangka kasus korupsi yang diduga melibatkan manipulasi penjualan BBM dari Ron 90 ke Ron 92.
Pertamina pun langsung menggantikan posisi Riva Siahaan. Pejabat tersebut adalah Mars Ega Legowo Putra.
Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite
Research Octane Number (RON) 90 adalah jenis oktan paling banyak digunakan di Indonesia.