Kumpulan Berita
"Sudah (P-21)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast.
Bareskrim Polri mengungkap tiga klub sepakbola yang dilakukan penyitaan uang dengan total nilai Rp1,5 miliar terkait kasus Viral Blast.
Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus robot trading Viral Blast.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, pihaknya mendalami soal sponsorship dari Viral Blast yang diduga melakukan tindak pidana investasi bodong tersebut.
Kasus dugaan penipuan robot trading kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, oleh 114 korban dari Millionaire Prime
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memanggil manajer salah satu klub sepak bola.