Kumpulan Berita
Mahfud MD mengatakan keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh hanya bersifat sementara untuk dipulangkan ke daerah lain.
Sebanyak tiga pengungsi Rohingya melarikan diri dari penampungan sementara Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA),
Kehadiran mereka disambut baik, terutama oleh warga Aceh.
Sebuah helikopter dari kapal angkatan laut, kemudian melihat sebuah kapal kayu mendekati pulau Weh di provinsi Aceh utara.
Ribuan dari mereka mempertaruhkan nyawa setiap tahunnya dalam perjalanan laut yang panjang dan mahal.
Perlu diketahui pula bahwa Indonesia tidak menandatangani The 1951 Refugee Convention.
Pada 2017, Rohingya telah menjadi subjek penyelidikan genosida di pengadilan tinggi PBB.
Polsek Panipahan, Polres Rokkan Hilir (Rohil) mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga akan dijual ke luar negeri