Kumpulan Berita
Allah saja masih memaafkan seseorang yang bersalah kalau dia bertaubat.
KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan kembalinya Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan
Romahurmuziy (Romi) kembali mencalonkan diri menjadi ketua umum dianggap tidak etis.
Menurut Arsul, bebasnya Romi pun sesuai dengan aturan hukum pidana atau sebagaimana yang tertuang Pasal 253 KUHAP.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi resmi hirup udara bebas.
Romahurmuzi dinyatakan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Romahurmuzi dinyatakan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).