Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung menerjunkan jaksa untuk membuat memori dalam menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kejagung kembali menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Adik almarhum Dini Sera Afriyanti, Alfika Risma mengungkapkan pihak terdakwa Gregorius Ronald Tannur pernah menawarkan sejumlah uang kepada keluarganya.
Ada sejumlah keterangan saksi yang tak diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan secara komprehensif. Sehingga, pihaknya pun merasa pada saat putusan ini dibacakan terdapat keanehan.
Humas PN Surabaya, Alex Adam pun menilai, manakala ada pihak yang tak terima, bisa mengajukan keberatannya melalui koridor hukum, dalam hal ini Kasasi.
Asa keluarga Dini Sera Arfianti mencari keadilan harus berujung dengan kesedihan setelah pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan keputusan yang mengguncang hati nurani masyarakat Indonesia.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar Komisi Yudisial (KY) turun memeriksa perilaku hakim Mahkamah Agung (MA), yang memutus bebas atas tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera, Ronald Tannur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait majelis hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.