Kumpulan Berita
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu. Jokowi menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pengacara Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya, usai penyidik menangkap dua tersangka kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026).
Roy Suryo mengaku siap dengan pemeriksaan oleh penyidik. Dia mengaku membawa sejumlah barang bukti pamungkas yang akan ditunjukkan kepada polisi.
Roy Suryo sebelumnya ditahan selama 20 hari dimulai sejak Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.
Roy Suryo terancam enam tahun penjara dari sangkaan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo
Roy Suryo terancam enam tahun penjara dari sangkaan pasal yang disematkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Roy Suryo terancam enam tahun penjara dari sangkaan pasal yang disematkan terhadapnya.