Kumpulan Berita
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian berusaha.
Namun, Kemensetneg menyerahkan hal tersebut kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai pemprakarsa RPP Kesehatan.
Pengamat Industri Hasil Tembakau (IHT), Willem Petrus Riwu, menilai Undang-Undang (UU) Kesehatan yang merupakan payung hukum RPP Kesehatan.
Nasib industri tembakau bergantung pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Hal ini didasari adanya draft pasal-pasal tersebut yang merugikan petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan.
Asosiasi Periklanan, Media Penerbitan dan Penyiaran memberikan masukan soal RPP Kesehatan.
Diketahui, proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.