Kumpulan Berita
Pemerintah berencana memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas pada akhir Maret 2026. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Ruang digital selain membuka peluang yang besar juga memiliki beragam risiko dan bahaya yang perlu diwaspadai.
Negara tidak boleh membiarkan ruang digital, yang juga berperan sebagai ruang budaya, tanpa perlindungan.
Mediocci mengatakan bahwa perlindungan anak di ruang digital tak sekedar isu teknologi, tetapi juga keselamatan.
Sebanyak 48 persen pengguna internet adalah anak dan remaja di bawah 18 tahun.
DJKI bersama Komdigi memperkuat kolaborasi pengawasan lintas sektor.
Komdigi menegaskan bahwa ruang digital harus menjadi tempat yang aman, damai, dan bermanfaat.
Komdigi melakukan pengawasan terhadap ruang belajar digital.