Kumpulan Berita
Kasus rudapaksa ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya apa yang telah dialaminya.
Seorang dukun cabul, Imam Syafaat (29), warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dia mengatakan pembelaan telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap kasus penuntutan.
Dia menduga dirinya direkrut militer Myanmar untuk bertugas sebagai penjaga.
S diperkosa tiga pria setelah sebelumnya dicekoki minuman keras hingga mabuk.
Sebanyak lima orang sebagai terlapor terdiri dari empat ustaz dan satu kakak kelas.
Jeannie Latumahina mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut para pelaku dengan hukuman 25 tahun penjara
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus melakukan pendampingan terhadap kasus rudapaksa anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.