Kumpulan Berita
Seorang remaja berinisial AL (17) ditangkap polisi lantaran nekat memperkosa gadis berusia 12 tahun.
Polisi menangkap pelaku pencabulan bernama Baidawi alias Kumis (52) terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
DB mengisahkan, pada bulan November 2023 lalu, pelaku datang ke rumah dan membangunkan korban.
Ia melaporkan pria berinisial AS karena diduga telah menyetubuhi putri cantiknya usai diimingi uang Rp5.000 alias goceng.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi
Ramelan pun lantas memaksa korban dengan mengancam akan menyebarkan foto atau potongan gambar saat VCS yang sebelumnya mereka lakukan.
Pelaku berinisial AZ (15) yang merupakan pelajar asal Kecamatan Seputih Mataramitu nekat merudapaksa korban inisial PT (15).
Mantan tandam Lee Yong-dae pernah tersangkut kasus rudapaksa pada 2023.