Kumpulan Berita
Seorang gadis remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, nyaris menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya
Polres Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani empat kasus persetubuhan anak di bawah umur sepanjang Mei 2025.
Seorang pria berinisial AL (28) ditangkap Polisi karena memperkosa anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keluarga korban kecewa setelah dua dari enam pelaku kasus rudapaksa terhadap remaja di bawah umur di Grobogan, Jawa Tengah, dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Seorang ayah di Kota Bengkulu, tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
Pria yang sudah beristri dan memiliki cucu itu meyakini aksi bejatnya tidak akan terbongkar karena korbannya seorang disabilitas.
Dua pemuda berinisial LF (18) dan ND (21) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.