Kumpulan Berita
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 hingga 5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus Pungli Rutan KPK.
Mantan petugas Rutan KPK Wardoyo menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan Pungli Rutan KPK.
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), Ramadan Ubaidillah mengaku sempat menolak untuk menerima uang dari tahanan.
Terdakwa kasus dugaan pungli rutan KPK, Hengki mengatakan, Terdakwa lainnya dalam perkara tersebut memiliki sawah hingga barbershop yang diduga hasil pungli.
Salah satu terdakwa kasus pungli rutan KPK, Muhammad Ridwan menyatakan tahanan yang ingin mempunyai handphone (Hp) di dalam sel harus membayar Rp20 juta.
Terdakwa kasus pungli rutan KPK, Muhammad Ridwan mengaku masih menerima 50% gaji. Hal itu ia akui saat dirinya menjadi saksi dalam kasus tersebut untuk terdakwa lainnya.