Kumpulan Berita
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, tidak menampik adanya wacana terkait kemungkinan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah mengebut penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Tenaga honorer atau non ASN tidak boleh di PHK
Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS akan mendapatkan insentif khusus bagi ASN yang berada di daerah 3T.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut ada tujuh agenda dalam transformasi Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Kesepakatan itu diambil guna mengesahkan beleid RUU tersebut menjadi UU.
Abdullah Azwar Anas menyatakan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.