Kumpulan Berita
Pengaturan terkait pemungutan royalti akan diatur melalui peraturan teknis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pembaruan regulasi hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus memperkuat tata kelola royalti dan pelindungan bagi pencipta di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU HC) secara daring melalui Zoom pada 4 Mei 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ada dua rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibawa ke rapat paripurna, Kamis 12 Maret 2026 besok. Kedua beleid itu di antaranya RUU PPRT dan RUU Hak Cipta.