Kumpulan Berita
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono mengatakan hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Usia pensiun tertinggi hingga 75 tahun akan diberlakukan bagi hakim agung.