Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk menopang ketahanan ekonomi nasional, memperluas akses pembiayaan pembangunan, serta mengukuhkan posisi Indonesia di tingkat global.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Financial International Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan skema dan tenggat waktu pemberian insentif pajak bagi investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih terus dimatangkan, namun dipastikan tetap merujuk pada standar dan praktik perpajakan internasional.
Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk diteruskan ke tingkat pengambilan keputusan selanjutnya. Dalam rapat kerja yang digelar Senin (20/7/2026), Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyatakan seluruh pembahasan tingkat I telah rampung dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.