Kumpulan Berita
Dalam RUU TPKS, diatur mengenai pelanggaran rekam konten seksual dan stalking dapat didenda Rp300 juta.
DPR dan pemerintah sepakat pemerkosaan dan aborsi tak masuk RUU TPKS.
Partai Perindo menilai bahwa peranan perempuan di parlemen dalam mengawal isu-isu terkait perempuan belum maksimal
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan kembali membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Saat ini Parlemen Indonesia tengah memperkuat legislasi yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung agar RUU TPKS segera ditetapkan jadi UU.
RUU TPKS tidak mengatur hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.
Partai Perindo mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo yang mendorong percepatan proses pengesahan RUU TPKS menjadi UU.