Kumpulan Berita
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Danantara dikabarkan akan menguasai sekitar 40 persen saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi bursa.
Terkait batasan porsi kepemilikan, POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, hanya diperkenankan menguasai saham bursa efek secara langsung
Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kemungkinan untuk menerbitkan saham baru sebagai bagian dari proses demutualisasi Bursa Efek. Langkah tersebut memungkinkan masuknya pemegang saham baru di luar anggota bursa.
Rekomendasi tersebut diberikan di tengah peluang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melanjutkan penguatan, meski indeks masih belum mampu menembus level moving average 20 (MA20).
MNC Sekuritas menghadirkan layanan digital yang semakin praktis melalui dua fitur baru di aplikasi MotionTrade versi Lite yaitu ??~Perubahan Data Pribadi?? dan ??~Shareholder Lookup?? .
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kebijakan penghapusan harga minimum saham Rp50 akan mulai berlaku pada 28 September 2026. Dengan kebijakan tersebut, saham tidak lagi memiliki batas harga minimum Rp50 dalam perdagangan di bursa.
Pengusaha Garibaldi 'Boy' Thohir memborong 30 juta lembar saham PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV).