Kumpulan Berita
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang (UU).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 13.027 permohonan perlindungan bagi saksi dan korban sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut meningkat sebesar 27,51% dibandingkan tahun 2024.
Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK.