Kumpulan Berita
Alimin Ribut Sujono kembali menjadi sorotan publik. Hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dipastikan gagal melaju sebagai hakim agung. Kepastian itu setelah tidak memperoleh suara dalam rapat pleno Komisi III DPR, Selasa (16/9/2025).
Postingan tersebut juga diunggah ulang oleh akun @ferdysamboreal di TikTok.
Sementara itu, untuk tuntutan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'aruf serta Ricky Rizal jauh lebih ringan
Perbuatan Ferdy Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J itu dinilai sudah sangat kelewatan.
Kesimpulan itu disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutannya di persidangan terdakwa Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang duduk di kursi terdakwa tampak diam saja saat mendengarkan pembacaan tuntutan seumur hidup dari JPU.
Jaksa mengatakan bahwa Ferdy Sambo diyakini telah melakukan pembunuhan berencana.
Atas dasar itu, Sambo dituntut pidana oenjara seumur hidup.Sambo dituntut pidana oenjara seumur hidup.