Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mempersiapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern yang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah setiap harinya.