Kumpulan Berita
Menteri Rini sudah mengirim surat ke dewan komisaris Garuda Indonesia untuk penggantian audit publik dan melakukan audit internal
Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo mengatakan, kejadian ini harusbisa dijadikan pelajaran oleh seluruh maskapai yang ada di Indonesia. Bahkan tak hanya pihak maskapai, dari regulator pun harus bisa belajar agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
Perang urat saraf antara Garuda Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kisruh laporan keuangan ini sangat disesalkan. Asal tahu saja, beberapa saat pasca dikenakan sanksi oleh OJK, Garuda Indonesia menyebut jika pemeriksaan tersebut bersifat prematur.
Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan kesalahan dan kejanggalan laporan Keuangan PT Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerima sanksi terkait laporan keuangan tahun 2018 yang tak sesuai dengan standar akuntansi. Sanksi pun diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kementerian BUMN meminta untuk menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan adanya pelanggaran yang dilakukan dalam penyajian laporan keuangan tahun 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan dan Akuntan Publik Kasner Sirumapea, yang merupakan auditor dari laporan keuangan tahun 2018 dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Sanksi diberlakukan satu bulan sejak surat putusan ditandatangani.