Kumpulan Berita
Pemkot Jakarta Barat telah menindak 10.678 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Tamo Sijabat mengatakan, empat dari lima tempat yang segel diketahui berada di Kebon Jeruk, sementara satu di antaranya berada di Kalideres.
Diharapkan penyelenggaran rakor masing-masing pemda melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Tujuannya, untuk memberikan efek jera agar masyarakat patuh.
Pada 15 Juli 2020, Presiden Joko Widodo pernah mengeluarkan pernyataan berkaitan dengan sanksi bagi
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin
Candi Arjuna telah resmi dibuka kembali untuk umum.