Kumpulan Berita
Kasus pencabulan ini semakin berlarut-larut.
Dalam video tersebut tampak Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat menemui KH. Mukhtar Mukti.
Tim gabungan hanya bisa mengamankan 5 orang.
Empat tersangka tersebut diduga melakukan pencabulan dan memperkosa terhadap anak di bawah umur.
Sebanyak tiga orang santriwati di bawah umur menjadi korban pelecehan oleh 4 orang oknum ustadz di Pondok Pesantren.
Namun untuk identitas Ustadz dan santriwati tersebut, Dedik masih enggan membeberkannya.
Selain tuntutan hukuman mati, jaksa menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut restitusi atau ganti rugi kepada terdakwa.
Dedi sendiri telah berhasil menemui keluarga para korban yang umumnya warga Garut selatan itu, akhir pekan kemarin.