Kumpulan Berita
Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Bila nanti surat permohonan tersebut telah diterima, penyidik tidak serta merta akan mengajukan keinginan dari Ferdinand.
Bareskrim menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean harus berurusan dengan kepolisian buntut cuitannya.
Lebih lanjut ia menyebutkan dirinya adalah seorang muslim yang sedang bergumul dan cuitannya tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak lain.
Ferdinand dilaporkan terkait cuitannya di Twitter 'Allahmu Lemah'.
Ferdinand Hutahaean dianggap melecehkan kaum agama Islam karena menulis hal tersebut.
Ferdinand dilaporkan terkait cuitannya di Twitter 'Allahmu Lemah'.