Kumpulan Berita
Usaha Pemprov DKI Jakarta dalam menekan penyebaran Covd-19 terus digencarkan.
Untuk pelanggaran berulang 2 kali, dikenakan kerja sosial selama 180 menit atau denda administratif sebesar Rp750.000.
Tiga Pilar DKI Jakarta menyisir Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Total denda yang terkumpul dari sejumlah sanksi pelanggaran mencapai Rp599 juta.
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel salah satu restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasatpol PP DKI menyebut pencopotan baliho Habib Rizieq untuk mewujudkan Jakarta yang bersih dan tertib.
Kasatpol PP DKI Jakarta menyebutkan, setelah penyambutan kepulangan Habib Rizieq, nantinya akan diturunkan sendiri oleh simpatisan.
Satpol PP DKI Jakarta kerahkan tim Penegak Perda Beroda Dua (Motoris Prada), untuk menertibkan protokol kesehatan.