Kumpulan Berita
Yuniko Syahrir, kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, bersyukur hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kliennya dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (14/4/2026).
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi menyatakan, KPK akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim. Nantinya baru menentukan langkah hukum kedepannya.
Namun belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Indra dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat.
KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu (15/5/2024).