Kumpulan Berita
Polisi menyebutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Menantu Nurhadi diklaim telah mengembalikan uang Rp35 miliar ke Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
Nurhadi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp83 miliar.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima gratifikasi.
Nawawi menyebut bahwa pihaknya tengah berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera rampung.
Pantauan Okezone, beberapa mobil milik penyidik KPK sudah berada di dalam villa milik Nurhadi sejak pukul 10.00 WIB.
KPK akan memeriksa Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.