Kumpulan Berita
Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah telah menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara dan melakukan TPPU.
Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah.