Kumpulan Berita
Peristiwa tersebut viral di media sosial.
Polisi saat ini sudah menetapkan seluruh pelaku sebagai tersangka.
Diketahui, polisi telah menetapkan Melody sebagai tersangka.
MS (Melody Sharon), seorang ibu rumah tangga berusia 31 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan terhadap suaminya, AG (Alvon Gunawan).
Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang pria asal Bekasi, AG oleh istrinya, MS di kawasan Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi menetapkan Melody Sharon (31) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Polisi mengungkap motif pelaku DE (31) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Wulandari (24) yang terekam dalam video
Kejadiannya bermula saat sang suami memergoki sang istri saat sedang berselingkuh.