Kumpulan Berita
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman mengungkapkan kronologi kasus pengeroyokan tersebut.
Diketahui, polisi telah menetapkan Melody sebagai tersangka.
Polisi mengungkap motif pelaku DE (31) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Wulandari (24) yang terekam dalam video
Hubungan mereka terungkap setelah chat mesra tak sengaja terungkap di layar proyektor.
Propam Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Aipda E.
mengamuk mengetahui sang suami berinisial A pergi ke hotel bersama dengan salah seorang staf cantik.
Perbuatan itu terjadi di halaman parkir dalam area kantor Polres setempat pada malam hari.
Perempuan yang biasa dipanggil Mega itu berusia 26 tahun dan diketahui memiliki seorang suami sah.