Kumpulan Berita
Proses pengosongan eks Hotel Sultan terus dilakukan pasca-eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Barang-barang dari hotel dan apartemen dikemas dan dipindahkan ke beberapa gudang.
Polemik kepemilikan lahan di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara ini berawal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan ahli waris Sulaeman Effendi terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Jakarta serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menghadiri eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Selasa (18/6/2026). Eksekusi dilakukan untuk menarik aset negara dari pihak lain.
Pemerintah akan melakukan eksekusi pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (18/6/2026). Sejumlah spanduk penolakan hingga kawat berduri telah terpasang di sejumlah titik di kawasan tersebut.
Sebanyak 3.161 personel dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan eksekusi lahan kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis hari ini.
Bentrok antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak kembali terjadi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026. Hingga Minggu (10/5/2026) siang, sebanyak 12 rumah dilaporkan ludes terbakar dan enam warga terkena peluru hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka.
Pemerintah memastikan lahan sengketa di kawasan Tanah Abang yang diklaim Hercules merupakan aset negara.
Purbaya menyoroti tiga agenda utama yang melibatkan persoalan perizinan impor,