Kumpulan Berita
Arsya mengatakan, keterkaitan Bebby Fey berawal dari pengungkapan kasus kepemilikan senpi ilegal dari tersangka Ak.
Kivlan mengaku tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal bahkan menuding kasusnya merupakan rekayasa.
Marak penggunaan senjata api (senpi) dalam aksi kejahatan, membuat masyarakat semakin was-was.
Kivlan Zen menghadiri sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TNI mendorong warga Tarakan dengan sukarela menyerahkan 160 senjata api ilegal.
Ia mengaku melihat langsung senjata dan alat-alat bukti lain dan mengetahui pembicaraan yang menjelaskan alur kasus.
Kivlan tahu jauh sebelum aksi 22 Mei. Tidak ada kaitannya dengan aksi penembakan.
Tarmuji (37) warga Gunung Batu RT 05 RW 07 Desa Gunung Batu, terancam hukuman 20 tahun penjara.