Kumpulan Berita
Seorang pria paruh baya melakukan intimidasi terhadap dua perempuan di dalam mobil di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pelaku bahkan merusak pintu kendaraan dan mengacungkan senjata api, membuat korban panik dan ketakutan.
Mereka dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam).
Kainduk PJR Tol Jagorawi Kompol Wiratno menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 05.30 WIB pagi tadi. Menurut keterangan saksi, pelaku datang ke SPBU tersebut untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite.
PENGGUNAAN senjata api ilegal sangat berbaya karena pemicu utama terjadinya kekerasan.
Aksi perampokan terjadi di sebuah butik di Jalan Brigjen Katamso, Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, yang diwarnai dengan ancaman senjata api.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merespons permintaan evaluasi penggunaan senjata api oleh anggota Polri.