Kumpulan Berita
Persoalan tersebut menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat.
Karena itu, pada momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI ini, Mirah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam tiga hal penting.
Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 3 poin 2F yang memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mendukung rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu