Kumpulan Berita
Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai 17 Oktober 2019 nanti akan mewajibkan seluruh produk mendapat sertifikat halal.
Afka mengatakan, kulkas itu disebut halal karena semua bahan baku juga proses produksinya memenuhi syarat halal dari MUI.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang wajib bersertifikat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengaku terus mempersiapkan diri menjalankan amanah UU No 34.