Kumpulan Berita
Mahkamah Agung AS pada Senin (10/11/2025) menolak membatalkan putusan melegalkan pernikahan sesama jenis secara nasional.
Polisi menyatakan bahwa kasus dugaan pemerasan Pesinetron MR alias Muhammad Rayyan Alkadrie, terhadap pacar sesama jenisnya IMT, bermotif cemburu buta.
Polisi menangkap pesinetron MR karena diduga melakukan pemerasan terhadap mantan kekasih sejenisnya,
Pesinetron berinisial MR diduga melakukan pemerasan senilai puluhan juta rupiah ke pacar sesama jenisnya. Ia sendiri sudah ditangkap terkait perkara tersebut.
Keduanya terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.