Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur posisi Sekretaris Kabinet, berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut kewenangan menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel merupakan kewenangan Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.