Kumpulan Berita
Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, bahwa pembebasan bersyarat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto, melalui beberapa pertimbangan hukum dan administratif.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Setya Novanto (Setnov) tidak pernah keluar atau logout dari partai berlambang pohon beringin. Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar tak pernah mengeluarkan mantan terpidana korupsi E-KTP tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji, menanggapi bebasnya mantan Ketua Umum Golkar sekaligus mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 April 2029. Jika selama masa bebas bersyarat tak melakukan pelanggaran, terpidana kasus korupsi E-KTP itu bakal bebas murni pada 2029.
Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan mantan Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, telah bebas dari penjara. Dia sebelumnya merupakan narapidana kasus korupsi pengadaan e-KTP.