Kumpulan Berita
Wakil Menteri Agama (Wamenag), K.H Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, keselamatan lebih penting ketimbang ibadah di masjid.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan Sholat Idul Fitri (Sholat Id) 1441 Hijriah
Uraza Bayram di Rusia diperkirakan pada 24 Mei 2020 mendatang.
Lebaran sebentar lagi, namun pandemi virus corona belum berlalu.
MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tata cara takbir dan Sholat Idul Fitri saat pendemi virus corona.
Dalam fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 itu menyebut shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjamaah atau sendiri (munfarid).
Sholat taubat merupakan sholat sunah yang dilakukan untuk memohon ampunan Allah dari segala dosa perbuatan semasa hidup.
Setelah menunaikan puasa Ramadhan sebulan penuh, umat Islam akan menyempurnakan amalan tersebut dengan Sholat Id.