Kumpulan Berita
Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jaktim hari ini.
Sidang perkara pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menyerahkan secara lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tim hukumnya. Padahal, kelengkapan BAP tersebut telah diserahkan JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. Permintaan ini disampaikan JPU dalam persidangan lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari dokter Tifa.
Sidang hari ini beragenda tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dokter Tifa menegaskan, kliennya tidak pernah menginginkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihukum.
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Kamis 2 Juli 2026.
Tak hanya ijazah S-1, Jokowi disebut akan membawa ijazah dari tingkat SD.