Kumpulan Berita
Sidang perkara pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menyerahkan secara lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tim hukumnya. Padahal, kelengkapan BAP tersebut telah diserahkan JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa mengungkit perjalanan Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjadi pejabat publik sejak 2005. Dalam kurun waktu tertentu, Tifa menyebut Jokowi tidak pernah mengakui atau menyampaikan kepada publik bahwa dirinya merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang hari ini beragenda tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum dokter Tifa menegaskan, kliennya tidak pernah menginginkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihukum.
Terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026) pagi. Tifa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya ijazah S-1, Jokowi disebut akan membawa ijazah dari tingkat SD.
Sidang perdana terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, diwarnai perdebatan sengit. Sebab, kubu dokter Tifa belum menerima berkas secara lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).