Kumpulan Berita
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan Kejagung terhadap kliennya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas. Bahkan, dia menyebut sangkaan tersebut imajinatif.
Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Aksi tersebut digelar bertepatan dengan sidang praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.