Kumpulan Berita
Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Saat ini persidangan dengan pemeriksaan saksi Luhut Binsar Pandjaitan masih berlangsung.
Dia mengatakan tetap mengupayakan jalur damai. Namun selebihnya akan diserahkan kepada pengadilan.
Dalam poin Eksepsinya itu, kubu Fatia dan Haris menyebutkan mediasi mereka dihentikan secara sepihak oleh polisi.
Fatia menyampaikan keresahannya tersebut saat tengah ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana
Pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.