Kumpulan Berita
Sejumlah aset yang disita milik Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara. Hal itu sebagaimana disampaikan Hakim Jaini Basir dalam putusan terhadap Terdakwa Harvey Moeis.
Jadwal pembacaan tuntutan itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam sidang yang berlangsung pada Kamis 28 November 2024.
Menurut Sandra Dewi, 288 gram emas itu merupakan pemberian orangtuanya.
Riza mengungkapkan hal tersebut dalam sidang kasus dugaan korupsi timah terdakwa Harvey Moeis sebagai saksi.
Harvey Moeis lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih mengeluarkan pembelaan diri terkait fakta persidangan kemarin, Kamis (29/8/2024).
Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan Harvey Moeis atas kasus korupsi timah.
Perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis didakwa merugikan negara hingga Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).
Menyambut kedatangannya, puluhan polisi berbaris rapi di lobi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga memasuki ruang sidang tersebut.